Cegah Perundungan, Bhabin Lalabata Sosialisasi di SD 38 Barru

    Cegah Perundungan, Bhabin Lalabata Sosialisasi di SD 38 Barru

    Barru – Bhabinkamtibmas Desa Lalabata Polres Barru Aipda Tajuddin menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 38 Barru Kecamatan Tanete Rilau pada Selasa (05/12/2023).

     

    Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah bersama guru-guru, dan siswa SDN 38 Barru bersama orang tua.

     

    Pada kesempatan tersebut, Aipda Tajuddin memaparkan tentang potensi perundungan dan tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah. Menurutnya perundungan tidak hanya berpotensi di terjadi di lingkungan sekolah, akan tetapi bisa juga dialami anak di lingkungan keluarga.

     

    Selanjutnya bintara yang bertugas di Polsek Tanete Rilau tersebut menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa tindakan kekerasan fisik, tapi juga dapat melalui hinaan verbal atau fitnah.

     

    "Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Bripka Fadli.

     

    Lebih lanjut, Bripka Fadli menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    bhabinkamtibmas polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Minggu Kasih di Gereja Kemah Injil Mandai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Masyarakat Berarue Apresiasi Program Unggulan Dokter Ulfah-MHG Yang di Dukung Anggota DPRI Teguh Iswara Suardi
    Masyarakat Nelayan dan Petani Berarue Apresiasi Program Unggulan Ulfah-MHG, Pastikan Coblos Nomor 2

    Ikuti Kami