BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru menggelar Rapat Paripurna TK II DPRD Kabupaten Barru dalam rangka persetujuan bersama dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Barru Tahun 2023, di Gedung DPRD Barru, pada Sabtu (30/9/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Barru Lukman T dan didampingi Wakil Ketua II AFK. Majid dan dihadiri oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., para anggota DPRD dan para Pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Suardi Saleh mengatakan bahwa penyelenggaraan Rapat Paripurna ini adalah bagian dari Tahapan Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai indikator dalam menguatkan pilar pengelolaan keuangan Daerah yang akuntabel dan transparan dalam menyusun APBD yang berkualitas sesuai amanat Peraturan Perundang Undangan.
"Ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Perda Kabupaten tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten tentang perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati", kata Suardi Saleh.
Bupati dua periode ini menjelaskan bahwa Tahapan yang telah dilaksanakan diawali dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan dan penandatangan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS, Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perubahan Anggaran SKPD, dan Perubahan DPPA-SKPD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, Pelaksanaan Verifikasi Rencana Kerja Perubahan Anggaran SKPD, dan pelaksanaan reviu oleh APIP serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama.
"Hari ini merupakan tahapan pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, Hal ini menggambarkan sinergitas yang sangat baik dan membanggakan antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah", ujarnya.
Menurut Bupati yang dikenal sebagai pemimpin tanpa sekat itu, oroses yang telah dicapai bukanlah hal yang mudah, perhatian dan energi tercurah untuk menghasilkan dokumen anggaran yang mencerminkan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan kedepan untuk Kabupaten Barru .
Pada prinsipnya pembahasan Perubahan APBD pada tahun anggaran 2023 ini dibangun atas dasar persepsi yang sama antara legislatif dan eksekutif, dengan pemahaman bahwa ada berbagai hal yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga walaupun dengan kemampuan keuangan daerah yang relatif terbatas, berbagai perubahan regulasi yang mengharuskan kita melaksanakan program dan kegiatan dengan sebaik-baiknya.
"Dengan struktur anggaran yang telah disepakati, mari kita tingkatkan pemanfaatan anggaran ini dengan meningkatkan capaian kinerja, pengguna anggaran memanfaatkan alokasi dana yang ada untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai target-target yang telah direncanakan", harapnya.
Kepada Pimpinan Perangkat Daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan Perubahan APBD, melalui peningkatan kinerja. Sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Untuk itulah, maka pengalokasian anggaran pada berbagai jenis kegiatan dan sub kegiatan diarahkan secara rasional dalam rangka mendukung pencapaian kebijakan dan prioritas Pemerintah Daerah", pungkasnya.
(Ahkam/Humas IKP)