BPI KPNPA RI Sulsel Minta Kejari Maros Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tambang Ilegal

    BPI KPNPA RI Sulsel Minta Kejari Maros Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Tambang Ilegal

    MAROS - BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan angkat bicara terkait maraknya aktifitas tambang ilegal galian c di Moncongloe Bulu, kabupaten Maros. 

    Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, timnya menemukan adanya dugaan aktifitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

    "Berdasarkan hasil investigasi tim BPI KPNPA RI Sulsel, ditemukan banyaknya aktifitas tambang galian c ilegal di Moncongloe Bulu", kata Amiruddin, pada Sabtu (21/9/2024).

    Amiruddin juga berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya oknum yang mengakui tambang ilegal.

    "Kami harap Kejari Maros segera menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal di wilayah tersebut", ungkapnya.

    maros sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Dr. H. Muh. Aras Anggota DPR RI Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Dihadapan Warga Mallusetasi, Dokter Ulfah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 A. Ina-Abustan Gelar Zikir Bersama di Posko INIMI
    Kick Off ILP Dirangkai Peringatan HKN, Tiga Pesan Bupati Barru Kepada Dinas Kesehatan
    Kampanye Terakhir Ulfah-MHG 2 Kali Lebih Menyala, Ribuan Orang Berkumpul di Rumah Andy Hamzah

    Ikuti Kami