BARRU - Diduga proyek dana Desa tak sesuai spek kembali terpantau awak media, kali ini proyek berupa pengecoran jalan, tepatnya berada di Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.
Dalam sorotan kamera awak media ini, Kamis ( 7/3/2024 ) terlihat hasil pengerjaan diduga tidak sesuai spek pekerjaan, pasalnya pada lokasi hasil bangunan tidak ditemukannya prasasti yang menginformasikan terkait proyek tersebut serta kwalitas bangunan jalan yang telah mengalami keretakan pada titik tertentu.
Dimana proyek pembangunan jalan beton tersebut dikerjakan pada tahun 2023, menurut sumber dari masyarakat sekitar yang di peroleh awak media bahwa proyek tersebut belum lama ini selesai masa pengerjaan.
Baca juga:
Polres Barru, Temukan Pemuda Mabuk Sabu
|
” iya pak jalan tersebut tahun lalu dikerjakan ujar salah satu warga sekitar yang tak ingin disebut namanya.
Dimana setiap proyek tanpa papan nama/ prasasti informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang
Plang informasi proyek ataupun prasasti itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.
( Tim JNI )