BARRU - Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang kabupaten Barru Sulawesi Selatan dan Perusahaan galangan kapal PT. LPN (Layar perkasa Nusantara) Shipyard Batupute gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPRD Jl Sultan Hasanuddin kota Barru, jumat 17/1/2025 pukul 10.30 Wita.
Agenda pembicaraan berkaitan dengan meninggalnya pekerja borongan galangan kapal atas nama Rahman (22) asal Gowa Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Dari Hal tersebut Ketua DPC. KSPSI Barru Ipul Saifullah menyurat Ke DPRD Barru untuk dilakukan RDP.
Dalam rapat RDP Ipul Saifullah mengusulkan 8 item pertanyaan untuk perusahaan termasuk mempertanyakan mengenai rekrutmen karyawan.
" Bagaimana model atau pola penerimaan tenaga kerja, apakah! syarat yang diperlukan telah memenuhi aturan " ungkap Ipul sapaan akrabnya.
Sementara ditempat yang sama pihak PT Layar Persada Nusantara (LPN) mengaku kalau surat RDP ditujukan kepada puluhan perusahaan hanya mempertanyakan soal kecelakaan dan meninggalnya seorang pekerja, .
" Antara kami dengan KSPSI tidak relevan bicarakan soal tenaga kerja, KSPSI tidak secara otomatis mengcover seluruh tenaga kerja kecuali anggota KSPSI yang bekerja di perusahaan LPN " beber Mursalim mewakili PT.LPN Shipyard Batupute Barru
Tetapi apapun itu, kata Mursalim, " ini tetap kami hargai apalagi KSPSI bersurat resmi " sambung Pihak PT LPN Shipyard dalam ruang Komisi III DPRD Barru.
Pimpinan rapat Komisi III Andi Wawo Manonjengi sebelumnya menyampaikan, " RDP ini kita selaku DPR selalu membuka, menerima aspirasi semua pihak, baik dari lembaga (NGO) ataupun dari masyarakat Barru secara luas, yang intinya semua pihak " Terang Andi Wawo Ketua DPC PPP Barru.
K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) di pertanyakan Pertanggung jawaban asuransi Rahman berakhir 1/1/2025 sedangkan kecelakaan tgl 8 Januari 2025, sudah di pertanyakan ke BPJS konstruksi mereka bilang sudah habis, kata Mursalim.
Akan tetapi semua hak hak yang tertera di BPJS konstruksi korban, LPN telah menangani dan selesai dibayarkan.
Begitupula ada surat pernyataan dari keluarga korban yang telah di tanda tangani bahwa tidak keberatan.